Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menilai anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang dikuasai oleh Tim Gugus Tugas untuk dimanfaatkan pada masa darurat bencana Covid-19, sejatinya dapat digunakan untuk dunia pendidikan hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Muhammad Lutfi Saifuddin, apabila harus dipaksakan membentuk perda terkait penanganan dampak pada sektor pendidikan. Artinya Kalsel sudah didahului oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mendahuli cukup Pergub.
“Anggaran BTT DIY dapat digunakan untuk penangan dampak pandemi terhadap dunia pendidikan, hanya dengan Pergub saja,” ucapnya, Jumat (18/12).
Ia menjelaskan BTT dapat dimanfaatkan untuk sarana prasarana protokol kesehatan, intenet gratis dan perluasan jangkauan internet dengan mobile wifi pada daerah blank spot, PJJ memanfaatkan podcast (Medsos,TV,Radio) oleh BTIKP.
“Bantuan sektor pendidikan ini juga mencakup Madrasah dan Pondok Pesantren,” ujarnya.
Adapun pada sektor pendidikan tersebut juga mencakup 161 Madrasah dan 199 Pondok Pesantren yang tersebar di berbagai daerah Kalimantan Selatan.
Perlu diketahui pada saat ini belum ada rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka, terlebih dulu akan membuat sekolah percontohan.
“Nantinya akan tergantung pada persetujuan org tua/komite sebagai otoritas tertinggi keputusan pelaksanaan tata muka,” imbuhnya.
Reporter : Aditya



















