“Kami berterimaksih atas kesempatan yang telah diberikan. Apresiasi ini secara resmi diberikan Kemenpan RB,” ujarnya.
Setiap tahun e-lapor Kota Banjarmasin mendapat pengaduan yang cukup banyak dan standarnya kata Ibnu dapat dipenuhi. Misal ketika ada laporan masuk di e-lapor standarnya 5 hari, satu setengah hari sudah ditindaklanjuti SKPD terkait. Kemudian penanganan standarnya 15 hari, rata-rata dibawah lima hari yakni tiga setengah hari sudah ditindaklanjuti baik melalui jalur pengaduan yang ada di e-lapor, program smart city termasuk juga kanal-kanal di medsos.
Ini semua dapat dijalankan dengan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan SKPD yang menangani aduan masyarakat sehingga tercipta harmonisasi yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Aditya




















