Wartaniaga.com,Banjarmasin- Berada ditengah pandemi covid 19, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan tetap bekerja keras menuntaskan program prioritas.
Salah satu agenda yang dinilai prioritas untuk dirampungkan adalah tata kelola penyelenggaraan keamanan pangan untuk dijadikan sebuah produk hukum, yakni peraturan daerah (Perda).
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengapresiasi rampungnya rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai buah kerja bersama.
“Alhamdulillah melalui Raperda, maka ikhtiar bersama meningkatkan kesejahteraan rakyat bisa lebih terukur lagi,” paparnya, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel terkait hal tersebut, Senin (20/7).
Lanjutnya Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan bernilai strategis bagi sinkronisasi regulasi kebijakan tata kelola pangan daerah.
Pasalnya dalam Raperda itu diatur pasal-pasal terkait usaha bersama meningkatkan produksi pangan dan peran pemerintah menjaga stabilitas ketersediaan pangan daerah.
“Jika nantinya Raperda itu disetujui pemerintah pusat, maka regulasi tata kelola pangan daerah akan lebih sempurna,” harap Paman Birin sapaan akrab beliau.
Dengan adanya Raperda tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan UU/ Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di mana undang-undang itu mengatur urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti masalah pangan.
Paman Birin juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kolaborasi dan kerja sama selama ini.
Ia juga secara khusus mengapresiasi keputusan dewan yang secara kritis dan demokratis dalam menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 untuk dijadikan Raperda.
“Semua koreksi terkait saran dan catatan penting dewan terkait anggaran daerah akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.