RDP Sopir Angkot di DPRD Kotabaru, Komisi II Keluarkan 3 Rekomendasi

RDP Sopir Angkot di DPRD Kotabaru, Komisi II Keluarkan 3 Rekomendasi

Diakui olehnya Jerry, setelah mendengar pemaparan dari para sopir angkot tersebut dinyatakan ada regulasi untuk angkutan pedesaan boleh memasuki area perkotaan, namun ternyata hal tersebut justru membuat sopir angkot perkotaan merasa dirugikan. sehingga jajaran anggota DPRD cepat mengambil keputusan untuk menghindari konflik dilapangan.

“Kami dari Komisi II sama sekali tidak menghendaki terjadi konflik, dengan pertemuan ini kami segera bersepakat untuk memberikan rekomendasi yang bisa mengembalikan regulasi sebelumnya,” harap Jerry.

Sementara itu, Kepala Seksi angkutan Dishub Kabupaten Kotabaru, Syaifullah mengungkapkan, sebelumnya ia meminta maaf karena Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru saat ini sedang mengikuti rapat di Jakarta sehingga tidak bisa menghadiri RDP yang digelar pada hari ini.

“Dan perlu kami sampaikan juga, bahwa Kadis kami sama sekali tidak mengetahui dengan adanya pertemuan hari ini, sehingga kenapa saya datang terlambat, karena baru diberi tahu dan diperintahkan untuk segera berhadir. hanya saja saya tidak menjawab apapun pertanyaan yang di tujukan ke Dishub, kecuali menunggu Kadis datang, dan beliau langsung yang akan menjawab,” katanya.

Intinya, sambungnya, Kadishub Kabupaten Kotabaru memikirkan bagaimana solusi terbaiknya berkenaan dengan angkutan di Kotabaru agar kedepan bisa tertata dengan baik tanpa harus ada yang merasa dirugikan.

“Saya tidak berani menjawab pertanyaan apapun, karena hanya di perintahkan untuk menghadirinya saja, nanti kita tunggu bersama-sama Kadishub terlebih dahulu, yang pasti beliau memikirkan solusi terbaiknya untuk mengatasi permasalahan ini,” tutupnya.

Reporter/Foto : Zainuddin
Editor : Mukta

Pos terkait