Buka Portal di Antar Baru, PT BPP Tunggu Hasil Mediasi

Buka Portal di Antar Baru, PT BPP Tunggu Hasil Mediasi

Kendati tidak dapat beraktivitas selama hampir tiga bulan, Hasnur Group tak berusaha meminta ganti rugi kepada warga pemasang portal, termasuk tim penerima kuasa.

“Kami tidak melakukan upaya-upaya meminta ganti rugi. Namun kami hanya ingin mereka juga memahami hak-hak kami,” tegas Rudy.

“Atas dasar hak tersebut, kami tidak perlu meminta izin membuka portal. Analoginya adalah ini rumah kami, sehingga membuka portal orang yang menggangu tentu tidak masalah,” sambungnya.
Pembongkaran portal berlangsung kondusif dengan pengawalan satu peleton dari Kodim 1005 Marabahan dan dua peleton dari Polres Barito Kuala.

“Ini merupakan bagian tugas menjaga kegiatan supaya aman. Kami juga berharap masyarakat terkait tidak melakukan hal-hal yang berdampak kepada keamanan dan ketertiban masyarakat,” sahut Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno.

Pemortalan lahan sawit PT BPP oleh sejumlah warga Desa Antar Baru dilakukan sejak 12 Desember 2019. Penyebabnya mereka mengklaim PT BPP mencaplok lahan seluas 3.006 hektare.
Sengketa ini sebenarnya sudah dua kali dibawa ke meja hijau. Putusan pertama berakhir dengan gugatan ditolak, karena cacat formil.

Kemudian dengan bukti baru, persoalan ini disidangkan kembali di awal 2018. Namun sampai putusan kasasi, hakim menyatakan tanah tersebut milik negara yang dikuasakan kepada PT BPP sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara itu, Ketua KKB Pusat, Hairudinoor bersyukur persoalan ini sudah dapat terselesaikan dengan damai.

“Alhamdulillah perusahaan sudah bisa beroperasi kembali melawati jalan ini. Semoga besok dan seterusnya, bisa berjalan normal dan kita mendoakan tidak ada lagi hal2 yang bisa menjadi hambattan dikeluarga KKB untuk melakkuan aktifitas” harapnya.

Reporter : Sultan
Editor : M Akbar Laksana

Pos terkait