Komisi II DPRD Kalsel Tolak Permohonan Hibah Saham PDAM

Komisi II DPRD Kalsel Tolak Permohonan Hibah Saham PDAM

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tegas menolak permohonan hibah atas modal yang sudah disertakan kepada sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di provinsi Kalsel termasuk PDAM Bandarmasih.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini sedang berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) termasuk PDAM.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tidak ada hibah. Kalo masalah hibah kita tolak,”tegas Imam beberapa waktu lalu.

Apalagi menurut Imam, Pemprov Kalsel terlihat tidak setuju soal hibah saham tersebut. Karena selama ini investasi Pemprov ke PDAM dinilai lumayan menguntungkan.”Tentu kalau dilepas dewan tidak setuju. Karena ini sumber PAD,” bebernya.

DPRD Kalsel Tolak Permohonan Hibah Saham PDAM

Imam menyebutkan sekarang Dewan dan Pemerintah Provinsi sedang gencar gencarnya menggenjot PAD, “kalo dilepas PAD kita nanti hilang,” ujarnya.

Imam membeberkan hingga saat ini, ada dua PDAM yang menyampaikan surat hibah ke gubernur Kalsel. Salah satunya PDAM Bandarmasih, menurutnya saham yang dimiliki Pemprov Kalsel di PDAM Bandarmasih mencapai Rp 65 miliar atau 15 persen dari total saham.

“Inilah yang menjadi alasan kuat kami melakukan penolakan atas permohonan hibah karena penyertaan modal yang sudah lama ditanamkan harusnya menjadi unsur PAD bagi pemerintah provinsi,” jelas Imam.

Sebelumnya, permohonan hibah yang dilakukan Walikota Banjarmasin ke Pemrov Kalsel tersebut ditujukan untuk melancarkan rencana perubahan status PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah.

Berdasar aturan dari PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur kepemilikan saham hanya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. sedangkan, untuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang sedikitnya 51 persen dimiliki oleh suatu daerah.

Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Muhammad Zahidi

Pos terkait

banner 468x60