Ratusan Tambang di Kalsel Belum di Reklamasi

Wartaniaga.com, Banjarbaru – Ratusan tambang di Kalsel disebut Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Ahmad Husaini Masih banyak yang belum melaporkan reklamasi. Akibatnya, lahan tersebut menjadi terlantar dan tandus akibat ulah perusahaan yang pernah menggunakan lahan untuk pertambangan itu.

Menurut Husaini, perusahaan yang belum melakukan reklamasi itu tersebar di Kalsel termasuk Tapin, Kandangan, Tanah Laut, Sungai Danau serta kabupaten Banjar. Namun data itu masih belum rampung karena adanya premanisme yang menghalanginya untuk survey lapangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Di Kalsel, sebenarnya belum sepenuhnya direklamasi oleh perusahaan tambang. Soal pendataan kami mengalami halangan karena adanya premanisme saat melakukan survey lapangan,” ujarnya kepada Wartaniaga.com via ponsel, Selasa (1/10).

Ia menambahkan, sejauh ini pihak pemerintah hanya melakukan reklamasi di wilayah Tanah Laut, Kintap saja dan belum melakukan di wilayah yang semestinya harus direklamasi. Hal ini lah yang membuat pihaknya merasa kurang maksimal atas kinerja pemerintah dalam menanggulanginya.

“Memang benar, pemerintah sudah melakukan reklamasi di wilayah Tanah Laut tepatnya di Kintap dalam bidang perkebunan dan air baku, namun, kami melihat dalam hal ini masih merasa kurang maksimal dalam menanggulangi bekas tambang itu,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara ESDM Kalsel, A. Gunawan Harjito, mengatakan pihaknya masih menunggu pencairan deposito dana reklamasi agar akitivitas diwilayah Kalsel dapat secara keseluruhan dapat dilakasankan supaya tidak ada tumpang tindih kedepannya.

“Masalah reklamasi, tidak segampang itu dalam mencairkan deposito di Bank karena antara perusahaan dan pemerintah harus bersinergi dalam melakukan reklamasi ini agar tidak ada lagi kerugiaan dalam penggunaan dana ini,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan permasalahan tentang tata laksana pertambangan yaitu reklamasi pihak pemerintah sendiri memang akan segera melakukan peninjauan dan survey kelokasi agar kedepannya bisa dijalankan di seluruh Kalimantan Selatan.

“Memang sudah tertuang didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah kabupaten diserahkan ke provinsi supaya upaya reklamasi bisa kita jalankan,” bebernya.

Gunawan juga menyampaikan upaya pereklamasian sebelum pelaksanaan harus ada jaminan reklamasi serta adiministrasi yang harus dilengakapi oleh pihak perusahaan,sehingga pemerintahnya sendiri akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan untuk di eksekusi.

“Perusahaan harus membuat dan mengurus dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk jaminan reklamasi sebelum menutup perusahaan itu agar selanjutnya kami akan melaksanakan evaluasi terlebih dahulu sebelum dieksekusi pengerjaannya,” tutupnya.

Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan

Pos terkait

banner 468x60