Pemkab. Tanah Laut Adakan Kegiatan FGD

Wartaniaga.com, Tanah Laut – Mengacu pada pasal 1 UU no 26 tahun 2007, tentang Tata Ruang, bahwa penyelenggaraan tata ruang harus di laksanakan melalui proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan. Penyempurnaan yang di lakukan melalui undang – undang tersebut adalah peraturan zonasi yang di harapkan dapat mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang telah di tetapkan.

Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi ( RDTR dan PZ ) yang di susun oleh Pemerintah Daerah harus berkualitas dan dapat langsung di aplikasikan dalam operasional pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Untuk itu Pemerintah Daerah Kab. Tanah Laut mengadakan Focus Group Discussion ( FGD ) II Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ( RDTR & PZ ) Bagian Wilayah Pencerahan ( BWP ) di aula Dinas BAPPEDA Tanah Laut ( 15/7 ).

Kegiatan di hadiri oleh 77 peserta yang terdiri dari para kepala SKPD, Camat, Lurah dan para stake holder pemangku kepentingan di lapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kab. Tanah Laut Ir. Muhardin yang membuka kegiatan tersebut kepada wartaniaga.com mengatakan ” Maksud kegiatan penyusunan RDTR ini adalah untuk melakukan telaah terhadap kondisi eksistinsi perencanaan yang telah ada, identifikasi potensi dan masalah dalam rangka memberikan arahan pengembangan dan penataan kawasan dan mengarahkan, mengakomodasi kegiatan yang akan tumbuh atau di tumbuhkan dan menetapkan syarat – syarat ruang bagi kegiatan tersebut.

Sesuai dengan hasil MOU Pemerintah Daerah Tanah Laut bekerjasama dengan Institut Tekhnik Bandung ( ITB ) untuk melaksanakan kegiatan tersebut, untuk wilayah Tanah Laut sendiri ada sekitar 6 ribu hektar yang sudah di sepakati di mana 20 persen dari lahan adalah Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

Seperti saat ini di Tanah Laut belum ada tempat kuliner makanan, penggemukan sapi, kemudian muncul pasar jongkok di desa Ambungan, hal seperti itu harus kita fasilitasi tapi di mana tempatnya itu lah salah satu yang akan kita bahas dan rencanakan sarana dan prasarananya untuk menumbuhkan ekonomi kemasyarakatan.

RTDH dan PZ BWP bertujuan untuk menghasilkan arahan penataan ruang untuk mengendalikan dan mengarahkan pertumbuhan kawasan sebagai antisipasi terjadinya benturan kepentingan atas pemanfaatan ruang sehingga akan terwujud kesrasian dan keseimbagan intensitas penggunaan ruang, tutur Muhardin.

Reporter : Tony Widodo

Editor : Riyatin

Foto : Tony Widodo

Pos terkait