Perpres RI No.16 Buka Peluang Bagi Pengusaha Baru

Imam Arumsyah

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, gelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres)  RI No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (10/10).

Sosialisasi tersebut mengacu kepada perubahan Perpres  yang terdahulu yaitu Perpres RI No.04 Tahun 2015 yang mengatur harus terdapat 3 penawar jasa kontraktor baru bisa diproses seleksi penawaran, sedangkan perpres yang baru cukup dengan 1 penawar jasa kontraktor sudah bisa diproses.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Seksi Jasa Konsultansi LKPP Pusat, Imam Arumsyah menyampaikan, dipermudahnya prosedur penawaran jasa kontrkator tersebut tidak lepas dari keinginan Presiden untuk meningkatkan produk dari masyarakat baik berupa barang atau jasa yang ditawarkan kepada pemerintah daerah ataupun pusat.

“Dengan ketentuan baru kita harapkan  kontraktor jasa utama  ke depan banyak pengusaha- pengusaha baru karena kemudahan yang tercantum pada Perpres tahun 2018 ini, kemudahan tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kontrak juga akan di lakukan dengan cara elektronik yang dinilai lebih mudah dari sebelumnya” Kata Imam kepada awak media.

Imam menjelaskan semangat presiden mengharapkan  generasi muda tidak  terfokus pada CPNS, tetapi  berani  bersaing di pasar bebas.  Penawaran barang dan jasa pemerintah juga  terbuka dan mudah serta tidak ada batasan regional.

“Pihak LKPP siap mendampingi siapapun yang mau ikut menjadi penawar jasa maupun barang untuk pemerintahan, karena kami juga mendorong untuk kemajuan, baik secara teknologi ataupun  pelayanan terhadap masyarakat” paparnya

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Setdako Banjarmasin, Zuraida mengatakan sosialisasi ini mempermudah bagi  penyedia layanan barang dan jasa pemerintah dalam hal  melakukan proses penawaran.

“Kita undang semua kepala SKPD, Staf Ahli, Dan para petinggi Pemko Banjarmasin agar mengetahui adanya kemudahan yang diatur oleh Perpres terbaru No.16 tahun 2018 itu yang sekaligus merupakan kabar gembira untuk para penyedia jasa atau kontraktor” pungkas Zuraida.

Reporter : Fathur Rahman

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Fathur Rahman

Pos terkait

banner 468x60