Wartaniaga.com, Banjarbaru — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru. Wakil Walikota Banjarbaru Wartono turut hadir sekaligus menandatangani berita acara persetujuan bersama tersebut.
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan, setelah perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, saat menyampaikan sambutan tertulis Walikota Banjarbaru, meminta jajaran SKPD segera mempercepat proses pelaksanaan anggaran. Namun, percepatan tersebut harus tetap dibarengi dengan kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan program pemerintah dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, setiap anggaran yang telah disiapkan harus dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sirajoni juga menegaskan bahwa anggaran dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal belanja. Artinya, setiap SKPD tidak serta-merta harus menghabiskan seluruh pagu anggaran, melainkan tetap mempertimbangkan kebutuhan, efektivitas, dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan belanja harus tetap dilakukan secara disiplin sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut, Pemkot Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dan terukur, sehingga program yang telah direncanakan tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Editor : Eddy Dharmawan



















