Wartaniaga.com, Amuntai – Kewajiban perpajakan menjadi perhatian penting bagi para dokter di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui kegiatan edukasi perpajakan, para dokter diingatkan agar tidak hanya memahami penghitungan pajak tahunan, tetapi juga disiplin memenuhi kewajiban pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 setiap bulan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amuntai menggelar sosialisasi dan edukasi aspek perpajakan bagi para dokter di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten HSU, Rabu (19/8).
Kegiatan tersebut diikuti para dokter di lingkungan Kabupaten HSU. Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr. Mochammad Yandi Friyadi, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Muhammad Yotawijaya, menekankan pentingnya edukasi perpajakan agar para dokter memahami sekaligus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan profesi mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Tanjung, Rusdi Haris, memaparkan mekanisme penghitungan PPh kurang bayar tahunan atau PPh Pasal 29 yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Menurut Rusdi, sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, jumlah PPh kurang bayar tahunan yang harus dibayarkan sebagian dokter pada tahun pajak 2024 cenderung lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut antara lain disebabkan mekanisme pemotongan pajak oleh rumah sakit atau klinik yang menggunakan tarif rata-rata sebesar 5 persen, bukan tarif progresif sebagaimana penghitungan pajak tahunan.
Karena itu, Rusdi mengingatkan para dokter untuk memperhatikan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Angsuran tersebut wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pembayaran angsuran secara rutin dinilai dapat membantu meringankan beban pajak yang masih harus dibayar ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Dengan membayar angsuran PPh Pasal 25 secara rutin, pajak yang harus dibayar ketika menyampaikan SPT Tahunan nantinya bisa lebih ringan. Karena itu, kami mengingatkan para dokter agar tidak lupa memenuhi kewajiban angsuran pajaknya setiap bulan,” ujar Rusdi.
Ia menjelaskan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan PPh terutang dalam satu tahun setelah dikurangi kredit pajak yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan. Nilai tersebut kemudian dibagi menjadi 12 bulan.
Melalui edukasi tersebut, KPP Pratama Tanjung berharap para dokter di Kabupaten HSU semakin memahami kewajiban perpajakannya, terutama dalam menghitung PPh tahunan dan memenuhi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 secara tepat waktu.
KPP Pratama Tanjung bersama KP2KP Amuntai juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Eddy Dharmawan



















