Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktur Borneo Law Firm, Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia dan Founder LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H menilai hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait Gangguan Jaringan Listrik di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, belum sepenuhnya menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, rapat yang dihadiri oleh Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, PT PLN UID Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tersebut masih lebih berfokus pada pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme kompensasi. Padahal, substansi yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah pertanggungjawaban hukum PLN atas menurunnya kualitas pelayanan publik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Pazri menegaskan bahwa kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk kemurahan hati ataupun kebijakan sukarela dari PLN. Kompensasi tersebut merupakan hak normatif konsumen yang wajib diberikan secara otomatis apabila indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi, sepanjang tidak terbukti adanya keadaan kahar (force majeure). Oleh karena itu, kompensasi administratif tidak boleh diposisikan sebagai penyelesaian akhir atas seluruh kerugian yang dialami masyarakat.
Ia juga mengkritisi adanya perbedaan skema kompensasi antara pelanggan subsidi dan pelanggan non-subsidi. Menurut Pazri, besaran kompensasi seharusnya didasarkan pada tingkat kerugian yang dialami pelanggan, bukan semata-mata pada status subsidi atau non-subsidi. Faktanya, masyarakat berpenghasilan rendah justru merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat pemadaman listrik karena aktivitas ekonomi rumah tangga, usaha mikro, serta kebutuhan dasar sehari-hari sangat bergantung pada ketersediaan pasokan listrik yang andal.
Lebih lanjut, Pazri menyoroti perlunya transparansi mengenai sumber pembiayaan kompensasi tersebut. Menurutnya, jangan sampai kompensasi kepada pelanggan justru dikamuflase sebagai bagian dari beban subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apabila kompensasi akibat kegagalan PLN memenuhi standar pelayanan dibebankan kepada dana subsidi pemerintah, maka hal tersebut berpotensi mengalihkan tanggung jawab korporasi kepada keuangan negara.
“Subsidi listrik merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses listrik dengan tarif yang terjangkau, bukan untuk menutup konsekuensi hukum akibat kegagalan penyelenggara memenuhi standar pelayanan. Tanggung jawab atas kualitas pelayanan harus tetap menjadi beban korporasi sesuai prinsip akuntabilitas dan good corporate governance,” tegas Pazri.
Atas dasar itu, Pazri mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian ESDM, serta Komisi XII DPR RI untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap mekanisme dan sumber pembiayaan kompensasi yang diberikan PLN. Audit tersebut diperlukan guna memastikan tidak terdapat penggunaan dana subsidi negara untuk menutupi kewajiban korporasi yang seharusnya ditanggung sendiri oleh PLN.
Selain itu, Pazri menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian nyata akibat gangguan listrik, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya kegiatan usaha, hilangnya pendapatan, maupun kerugian ekonomi lainnya, tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian berdasarkan ketentuan hukum perdata dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
Kompensasi administratif dari PLN hanyalah hak minimum konsumen. Pemberian kompensasi tersebut tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi secara perdata apabila dapat dibuktikan adanya kerugian yang nyata serta hubungan sebab akibat dengan gangguan layanan listrik yang terjadi,pungkas Pazri.
Editor: Erwan



















