Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo, Rabu (1/7).
Selain menyederhanakan administrasi, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan dapat meningkat secara lebih mudah, efisien, dan transparan.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh yang dipungut tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Regulasi ini juga menetapkan sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menegaskan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan optimal.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















