Wartaniaga.com. Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dilaksanakan Z di Ruang Rapat DPRD HSU Lantai 2, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi, SH, MM, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD HSU, yakni H. Mukhsin Haita, Munawari, S.Sos, Almien Ashar Safari, SKM, M.Kes, Budi Lesmana, M.I.Kom, Abd Rahman, S.Sos, Dr. H. Teddy Suryana, S.Pd.I, SE, MM, Muhammad Zakki Yamani, SP, Ratna Sri Dewi, S.Sos, H. Aserani, S.Pd, H. Norani, SH, MH, Aisha Nadela, S.Farm dan Hendra Royadi, A.Md.
Mengawali rapat, Ketua DPRD HSU membuka jalannya pertemuan dan mempersilakan pihak eksekutif yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda HSU, Najeriansyah, untuk menyampaikan sejumlah hal yang masih memerlukan pembahasan, sinkronisasi, serta masukan dari DPRD.
Dalam paparannya, Najeriansyah menjelaskan bahwa terdapat beberapa usulan perubahan yang perlu mendapat perhatian bersama, di antaranya terkait penyesuaian tarif layanan baru, penambahan maupun penghapusan beberapa jenis tarif retribusi, serta penyelarasan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD HSU yang telah memfasilitasi rapat lanjutan tersebut. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembahasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap adanya arahan, sinkronisasi, serta masukan dari DPRD agar substansi yang diatur dalam perda nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Sejumlah materi menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain tarif pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Pambalah Batung Amuntai, pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan kebersihan, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha, tarif retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, hingga pemanfaatan aset daerah.
Dalam kesempatan itu, DPRD HSU memberikan berbagai masukan dan catatan terhadap usulan yang disampaikan eksekutif. DPRD menekankan bahwa setiap penetapan tarif harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, rasional, dan sesuai dengan kondisi teknis di lapangan agar tidak memberatkan masyarakat maupun menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD HSU H. Fadilah menegaskan bahwa seluruh tarif yang akan ditetapkan harus benar-benar melalui kajian yang matang. Menurutnya, DPRD perlu memastikan bahwa setiap ketentuan yang dimuat dalam perda dapat diterapkan secara optimal dan tidak menimbulkan celah terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Kita ingin memastikan seluruh tarif yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai ada ketentuan yang justru membuka peluang terjadinya pungutan liar atau menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Reporter: Darma Setiawan
Editor: Hariyadi



















