Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Penyempurnaan dilakukan agar mekanisme pengembalian pajak menjadi lebih akurat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5).
Salah satu poin penting dalam PMK 28/2026 adalah mekanisme pengembalian pendahuluan yang dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses menjadi lebih cepat tanpa mengabaikan validitas data serta kualitas pengawasan.
Tiga Kelompok Wajib Pajak yang Berhak
PMK ini mengatur bahwa pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
2. Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
Wajib Pajak dengan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Termasuk pelaku usaha tertentu seperti eksportir atau pihak yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN.
Selain itu, regulasi ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta batas waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK 28/2026 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
Untuk informasi lengkap, salinan PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Editor : Eddy Dharmawan




















