Sengaja Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp8,8 Miliar

Direktur PT NMJ (tengah) dijatuhkan vonis 2 tahun karena tak setor PPN (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin — Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa EE, Direktur PT NMJ, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Putusan dibacakan majelis hakim pada Senin (2/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan. Perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp8.848.194.195,00.

Apabila denda tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi denda tersebut.

Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng).

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa terdakwa tidak hanya sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tetapi juga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta bukti pemungutan dan penyetoran yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Tindak pidana tersebut dilakukan pada Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, dengan total kerugian negara mencapai Rp2.949.398.065,00.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Plt Kabid P2Humas, Tri Wibowo DJP Kalselteng menegaskan, putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi edukasi bagi seluruh wajib pajak agar senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui penegakan hukum yang konsisten, DJP kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar, lengkap, dan jelas, sejalan dengan prinsip self assessment,” ujarnya, Selasa (10/2).

Ia berharap dukungan layanan perpajakan yang kini semakin terintegrasi dan terdigitalisasi dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya demi optimalisasi penerimaan negara.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait