Wartaniaga.com, Banjarmasin – Munculnya sejumlah tuntutan perubahan terhadap isi Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Tatib DPRD Kalsel) yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, menjadi dasar dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel.
Pembentukan sekaligus pemilihan pimpinan Pansus IV digelar dalam rapat perdana di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Rabu (25/02/2026). Dalam rapat tersebut, secara aklamasi Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ditetapkan sebagai Ketua Pansus IV, sementara Dirham Zain dipercaya sebagai Wakil Ketua Pansus IV.
Usai penetapan, Gusti Iskandar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh 12 anggota pansus lainnya. Ia menegaskan kesiapan untuk menjalankan amanah demi kepentingan kelembagaan DPRD secara keseluruhan.
“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan kepercayaan kepada saya dan Pak Dirham Zain untuk memimpin pansus. Kami juga sudah mulai menyusun jadwal rencana rapat-rapat pansus. Mudah-mudahan pansus ini berjalan lancar karena ini akan menjadi pedoman penting bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa usulan perubahan tata tertib merupakan inisiatif dari tiga fraksi di DPRD Kalsel, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PDI Perjuangan yang tergabung dalam Fraksi DPP.
Menurutnya, karena perubahan tata tertib bukan menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), maka usulan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat pimpinan (rapim). Hasil rapim kemudian menyepakati pembentukan pansus guna membahas perubahan tersebut secara khusus.
Gusti Iskandar juga menegaskan bahwa dalam pembahasan nanti, pansus akan mencermati secara mendalam substansi usulan perubahan. Ia memastikan bahwa hal-hal yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi kegiatan dewan tidak akan diakomodasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan tujuan efisiensi tentu akan kita batalkan dalam pembahasan nanti,” tegas mantan anggota DPR RI itu.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pansus IV Dirham Zain menyampaikan bahwa setiap usulan perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang jelas prinsipnya, tata tertib ini tidak menyulitkan diri kita sendiri, tetapi tetap sesuai aturan,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dengan terbentuknya Pansus IV, DPRD Kalsel kini mulai memasuki tahapan pembahasan perubahan tata tertib yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran ke depan.





















