Wartaniaga.com,Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, serta dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, dan tenaga ahli penyusun raperda.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV bersama pihak terkait membahas berbagai revisi terhadap materi raperda yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk masukan hasil kunjungan studi banding ke sejumlah daerah. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan secara komprehensif.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan memiliki ruang lingkup yang sangat luas karena mengatur sektor kesehatan di seluruh wilayah provinsi. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam penyusunannya agar aturan yang dihasilkan efektif, jelas, dan mudah dipahami.
Ia menjelaskan, seiring masuknya berbagai masukan dan revisi, materi raperda menjadi semakin lengkap dan komprehensif. Namun demikian, Pansus IV menekankan pentingnya penyederhanaan redaksi serta tata naskah hukum, agar muatan raperda bersifat umum dan tidak terlalu teknis.
“Raperda ini diarahkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat global. Sementara pengaturan yang lebih teknis nantinya dapat diatur melalui peraturan pelaksana,” ujar dr. Yadi.
Selain itu, Pansus IV juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk melakukan sinkronisasi lanjutan terhadap substansi raperda. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar isi raperda tetap relevan, sederhana, namun mampu mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan.
Dalam proses ini, Dinas Kesehatan diharapkan dapat berperan sebagai leading sector dengan dukungan tenaga ahli, serta bersinergi dengan Biro Hukum dalam penyusunan tata naskah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait target penyelesaian, dr. Yadi mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan menargetkan dalam kurun waktu sekitar satu bulan ke depan sudah terdapat perkembangan terbaru hasil sinkronisasi bersama tenaga ahli dan Biro Hukum.
Pansus IV DPRD Kalsel berharap proses pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan.
Editor: Aditya





















