Wartaniaga.com. Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Supian HK, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (8/1/2026) siang.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri ratusan kader dan simpatisan partai berlambang pohon beringin, dengan menghadirkan narasumber Ketua DPD Partai Golkar HSU yang juga menjabat Bupati HSU H Sahrujani, dan mantan Sekda Provinsi Kalimantan Selatan H Haris Makie.
H Supian HK, mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2017 tersebut, dibahas dan digodok dewan provinsi bersama Haris Makie waktu itu menjabat sebagai sekretaris daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Perda tersebut sebagai payung hukum untuk menanggulangi bencana di Kalimantan Selatan” Ucapnya.
H Haris Makie, sebagai narasumber menjelaskan, Peraturan Daerah ini tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan. Ruang lingkup penanggulangan bencana dalam peraturan daerah ini meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat: faktor alam; faktor nonalam; dan faktor sosial.
Selain bencana sebagaimana dimaksud di atas, kata mantan kabag humas Tabalong, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut peraturan daerah ini adalah, keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dapat menjadi bagian dari bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan.
“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut, Pemerintah Daerah membentuk BPBD, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur” Ungkapnya.
.Bupati HSU H Sahrujani, mengatakan, daerah kita HSU kondisi alamnya delapan puluh persen merupakan hamparan rawa, hampir tiap tahun bila musim hujan daerah kita terendam airlain-lain. Oleh dari itu ujarnya, dia menghimbau dan menginginkan apabila warga ingin membangun rumah, pertokoan dan lain-lain, agar mengikuti peraturan pemerintah.
“Membangun rumah jauh dari sisi jalan utama, jangan membangun dipinggir sungai, jangan menutup selokan air, dan membangun disesuaikan dengan kondisi alam daerah kita” Ujarnya Bupati mengimbau.
Reporter:Darma Setiawan
Editor:Aditya



















