DPRD Balangan Tetapkan Pansus Pembahasan Propemperda 2026

SEKWAN, H. Tamrin, bacakan penetapan pansus Propemperda 2026

Wartaniaga.com, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan secara resmi menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H. Tamrin, dalam rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Paringin Selatan, Senin (12/1/26).

Dalam kesempatan itu, H. Tamrin membacakan susunan Pansus I, Pansus II, dan Pansus III, berikut tugas masing-masing dalam membahas sejumlah Raperda, serta komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan.

Ia menjelaskan, Pansus I diberi mandat untuk membahas Raperda mengenai fasilitasi pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya, Pansus II bertugas membahas Raperda terkait pembangunan perkebunan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta yatim piatu terlantar, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, serta cadangan pangan.

Sementara itu, Pansus III membahas Raperda mengenai penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Penetapan Panitia Khusus ini menjadi landasan dalam pelaksanaan pembahasan Raperda Propemperda Tahun 2026 agar berjalan secara efektif, terarah, dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pos terkait