Walikota Banjarmasin Akan Cabut Izin Parkir yang Masih Bertarif Rp 3 ribu

Walikota Banjarmasin M Yamin mengancam akan mencabut izin pengelola parkir yang masih menerapkan tarif 3 ribu untuk roda dua

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengancam akan mencabut izin pengelola parkir jika masih memberlakukan tarif Rp. 3 ribu untuk roda dua.

Menurutnya, masih banyak laporan masyarakat terkait tarif parkir yang belum juga diturunkan menjadi Rp. 2 ribu.

“Sudah ada Perwali baru terkait tarif baru menjadi Rp. 2 ribu. Apabila diindahkan, maka izinnya akan kami cabut,” tegas Yamin, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, sebelum itu, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengelola parkir yang melanggar sebagai langkah awal.

Mengingat baru dikeluarkan kebijakan itu, pihaknya pun terus mensosialisasikan kepada seluruh pengelola parkir di Kota Seribu Sungai.

Selain itu, ia juga telah mengarahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin untuk memasang plang yang bertuliskan tarif parkir terbaru di sejumlah titik lahan parkir agar diketahui masyarakat luas.

Di samping itu, dirinya menjelaskan memang untuk layanan parkir ini terbagi dua jenis, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

“Pajak ini mereka yang memiliki lahan jadi mereka yang menentukan. Tapi kalau retribusi tentu wajib mereka mengikuti arahan Wali Kota Banjarmasin mengenai tarif baru,” tutup Politisi Gerindra ini.

Editor : Fairuz Reza

Pos terkait