Permohonan di MK Pilkada Kota Banjarbaru Berlanjut

Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar saat mendaftarkan ke MK

Wartaniaga.com, Banjarbaru- Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) sebagai kuasa hukum pihak pemohon yakni 2 orang para warga kota banjarbaru dan pemantau pemilu yang dimana sebelumnya mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa kedua perkara yang diajukan di Mahkamah Konstitusi telah berhasil teregister dengan perkara NOMOR 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan NOMOR 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 orang para warga kota banjarbaru.

Informasi ini didapatkan setelah tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat informasi dari akta yang dikirim oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, dimulai pekan depan.

Tim Hukum yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. (sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H. beserta Tim Banjarbaru Hanyar lainnya menyampaikan perkara ini terus berlanjut hingga akhir dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing.

Pazri mengatakan , terkait Permasalahan ini adalah karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos.

Berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya ATAU PSU antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon.

Denny Indrayana menyampaikan terimakasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan terus akan kita lanjutkan (kada bemunduran)

Pos terkait

banner 468x60