Wartaniaga.com, Banjarmasin- Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Kalimantan Selatan ( Kalsel) telah membentuk tim gabungan bersama Polda Kalsel untuk memburu peracik kecubung. Demikian diungkapkan Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andayana saat konferensi pers temu media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel di Banjarbaru, Jumat (28/07).
Menurutnya jika kecubung diracik dengan bahan terlarang dan menjadi ramuan obat tanpa ijin maka pengedar atau pelaku akan terancam pidana penjara 15 tahun.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana dendam maksimal Rp 1,5 miliar” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Meski begitu, Wisnu menyebutkan hasil laboratorium menunjukkan kecubung tidak mengandung narkotika sama sekali dan bukan penyebab utama korban mengalami gangguan kesehatan.
“Kami menduga ada obat terlarang yang dicampur dengan kecubung ini sehingga menyebabkan banyak korban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Mutu Pelayanan Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Reswan Iriyandi mengatakan, pihaknya telah menangani 56 pasien yang mabuk kecubung.
“Berkaitan dengan kecubung, tanaman ini sebenarnya bermanfaat untuk kesehatan jika digunakan dengan dosis sesuai dengan anjuran, namun akan berbahaya jika dicampur dengan berbagai bahan terlarang,”jelasnya.
Reporter: Sulaiman
Editor: Didin