Wartaniaga.com, Banjarmasin- Anggota Koperasi Sumber Mandiri Kalimantan Selatan adukan perusahaan sawit PT GMK kepada Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel.
Pengaduan tersebut lantaran Anggota Koperasi Subur Mandiri kalsel merasa dirugikan oleh perusahaan plasma sawit belum bisa memberikan keuntungan sebesar 20 persen, yang sudah berjalan selama 10 tahun.
Oleh karena itu, jajaran pengurus dan perwakilan anggota koperasi yang berisi Korp pegawai negeri (Korpri) Kalsel ini menggelar mediasi bersama Komisi II DPRD Kalsel, dan dihadiri pihak perwakilan PT GMK, serta dinas terkait, di Banjarmasin, Rabu (20/12/2023) petang.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan sesuai dengan aturan Undang-Undang, setiap perusahaan plasma sawit wajib menyisihkwan keuntungan sebesar Rp 20 persen kepada anggota plasma.
“Sudah 10 tahun lebih PT GMK berjalan, namun tidak bisa memberikan 20 persen keuntungan kepada pemilik plasma, ini sangat merugikan,” ucapnya.
Dirinya menyarankan, Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke PT. GMK yang berisikan tentang persentasi pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasma.
Lanjutnya,apabila perusahaan tidak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan. Karena jangan sampai program plasma ini hanya digunakan sebagai kedok untuk kepentingan tertentu, semisal pengajuan pinjaman uang kepada bank.
“Kalau perusahaan tidak bisa memberikan 20 persen dari hasil maka harus dilepas dari plasma, Plasma jangan dijadikan kedok perusahaan,” sentilnya.
Anggota tim sekaligus mewakili seluruh pemberi kuasa anggota Korpri, Siswansyah, membeberkan, plasma sawit melalui koperasi mereka berhimpun sudah sejak tahun 2011 hingga sekarang tidak memperoleh bagian. Karenanya lanjut pensiuan pejabat teras Pemprov Kalsel ini, pihaknya akan berupaya memperjuangkan hak mereka.
Senada, satusatu anggota Koperasi Ahmad Yani, mengusulkan klausul perjanjian dengan perusahaan dapat dirubah untuk 2024 mendatang. Setiap hasil produksi perusahaan, anggota koperasi akan mendapatkan 20 persen untuk perjanjian baru di 2024 nanti.
“Karena perjanjian lama tidak memuat klusul itu, kita inginkan akhir tahun ini ada kejelasan skema tentang pembagian ke anggota,” harap Ahmad Yani.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel ini menjelaskan,usulan tersebut sesuai dengan peraturan Mentri Pertanian mengenai sawit hasil produksi 20 persen di sisihkan untuk SHU dan itu adalah regulasinya
Lebih jauh dijelaskan, sekitar 250 anggota Koperasi Sumber Makmur, terdiri dari anggota Korpri Kalsel, yang dulunya turut membeli lahan plasma seharga Rp 10 juta perhektar.
Adapun lahan plasma sawit berada di Kabupaten Tanah Laut yang berlokasi di beberapa titik.
Sementara itu pihak perwakilan PT. GMK Bidang Kordinator Kemitraan, Bambang Nugroho, mengaku bahwa perusahaannya selama ini rugi dikarenakan lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit masih bermasalah, hal inilah menurutnya banyak mengeluarkan biaya tak terduga.
“Mengenai pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi, hal itu menunggu keputusan dari kantor pusat,” kata dia.
Bambang Nugroho juga berjanji pihak perusahaan akan konsisten dan konsekuen dengan perjanjian yang sudah disepakati.
“Kita tak akan lari dari perjanjian,” janjinya.
Editor : Aditya