Wartaniaga.com, Tanah Bumbu- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan kebijakan yang tepat untuk menyenangkan hati masyarakat.
Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel dari fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI, Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yani Helmi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah provinsi Kalimantan Selatan, di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/6).
“Kabar gembira bagi masyarakat wajib pajak tentang adanya pembebasan denda pajak oleh pemerintah provinsi dari Juli hingga September mendatang,” ucap Pan Yani sapaan akrabnya.
Ia mengatakan pembebasan denda pajak merupakan kebijakan tepat yang diambil oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Karena akan menjadi hadiah bagi masyarakat secara keseluruhan. Karena hampir semua masyarakat mempunyai kendaraan bermotor.
Adapun bagi wajib pajak yang taat, lanjutnya, juga akan mendapat pengurangan antara 2 hingga 4 persen.
“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi, menjelaskan tentang pembebasan denda pajak ini, yakni pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari mendapatkan pengurangan 2 persen dari pokok pajak.
Adapun pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan pengurangan 4 persen dari pokok pajak.
“Sementara pajak kendaraan motor yang tertunggak 11 tahun ke atas mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 6-10 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 5 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” jelasnya
Adapun pajak kendaraan motor yang tertunggak 5 tahun, lanjut Hariyadi, mendapatkan pengurangan menjadi 3 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan. Kemudian pajak kendaraan motor yang tertunggak 4 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 2 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan.
“Sedangkan pajak kendaraan motor yang tertunggak 3 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 1 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak berjalan,” terangnya.
Hariyadi pun mengaku optimis dengan adanya program ini untuk bisa meningkatkan minat masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotor nya. Terlebih dengan adanya bantuan dari Paman Yani selaku wakil rakyat yang membantu dalam sosialisasinya.
Editor: Aditya