1. Pengelolaan Pendapatan pajak dan retribusi belum tertib yang antara lain kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke Kas Daerah, data pajak PBB tidak akurat, pengelolaan retribusi alat berat dan sewa toko tidak memadai dan mekanisme penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai;
2. Denda keterlambatan dan kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal.
3. Pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, mekanisme UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan dana belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta mekanisme belanja non tunai belum terlaksana secara optimal.
4. Pengelolaan Barang milik daerah berupa penatausahaan Aset Tetap dan Persediaan belum tertib antara lain data KIB belum lengkap dan mutakhir, nilai aset yang tidak wajar dan kurang catat persediaan.
Permasalahan-permasalahan di atas saat ini sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melaksanakan perbaikan.
Sementara itu Pj. Bupati Hulu Sungai Utara R.Suria Fadliansyah,M.Pd menyampaikan apresiasi dan berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2022 yang diserahkan dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian.
“Kita berharap Hulu Sungai Utara kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian,” do’a nya.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya




















