Wartaniaga.com. Banjarbaru – Pj. Bupati Hulu Sungai Utara R. Suria Fadliansyah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara( HSU) Anaudited Pemerintah Daerah Anggaran 2022, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalsel.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalsel yang diwakili oleh Kasubauditorat Kalimantan Selatan I, Jhon Ferdinand Rotinsulu, SE, M.Si, Ak menerima laporan tersebut di gedung BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Banjarbaru, Jum’at (10/3)
Seperti yang diketahui UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yaitu Laporan Keuangan disampaikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan keuangan tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih cepat dari ketentuan. 2 Entitas lainnya yaitu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.
Kepala perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan Rahmadi S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan pemeriksaan interim yang telah dilakukan sebelumnya, indikasi permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya :