Wartaniaga.com, Banjarmasin – Usai laksanakan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 2 hingga 7 Maret 2023 silam Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) segera lanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Tahun 2023-2043, bertempat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (8/3) pagi.
Dalam rapat dengan agenda penyepakatan substansi RTRWP Kalsel ini, H. Hasanuddin Murad selaku pemimpin rapat mempersilakan pemerintah daerah yang merupakan inisiator raperda ini untuk memaparkan isi RTRWP Kalsel secara lebih detail.
“Perda ini kan memang usulan dari eksekutif, oleh karena itu dari eksekutif yang membacakan dan menjelaskan pasal per pasal, kemudian tiap pasalnya akan kita bahas,” ujarnya.
Raperda yang berisi 134 pasal ini dijabarkan secara rinci oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi. Kemudian masing-masing anggota pansus yang terdiri dari lima fraksi ini secara bergiliran menanggapi. Hasanuddin Murad katakan bahwa Pansus I terus berupaya agar proses pembahasan raperda ini bisa lebih efisien dan segera selesai, namun memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
“Kita sudah masuk ke substansinya, sekarang kita menunggu hingga persetujuan teknis keluar, kemudian akan dibahas lagi di DPRD selama 10 hari untuk dilanjutkan lagi ke tahap selanjutnya,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan mengatakan khusus untuk RTRW Provinsi, materi teknis muatan perairan pesisir yang diintegrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Menunggu pertimbangan teknis dari kelautan dulu, baru kita masukkan ke pembahasan lintas sektor ke beberapa kementerian, nah itu nanti diintegrasikan dengan daratan, jadilah RTRW itu secara keseluruhan,” terang Solhan
Editor: Aditya