Dia juga menambahkan beberapa inovasi unggulan yaitu WhatsApp Smart Bot (Kantania) yang berguna untuk memberikan layanan perpajakan berbasis digital dengan cepat, mudah, dan murah kepada stakeholders, Aplikasi Bekantan guna memantau kinerja KPP dan penerimaan pajak, Aplikasi Modul PBB, Aplikasi BungaS, Baimbai Podcast, dan Penagihan Serentak.
Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2022 sebanyak 437.048 SPT atau capaian rasio sebesar 105,39% dari target sebanyak 414.708 SPT.
Awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannya secara benar dan tepat waktu dapat melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.
Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2023.
Akan tetapi, sebelum melaporkan SPT Tahunan, seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu.
Indonesia saat ini memasuki masa transisi pandemi menjadi endemi. namun Kanwil DJP Kalselteng optimis perekonomian akan segera pulih.
“Segala bentuk dukungan, kerja sama, serta kesadaran wajib pajak sangat diharapkan terutama dalam pengumpulan penerimaan negara yang akan membawa manfaat bagi pembangunan bangsa,”pungkas Tarmiji.
Editor: Eddy Dharmawan