Disinggung mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP, Tarmizi menjelaskan bahwa pemadanan itu dilakukan oleh pribadi-pribadi yang bersangkutan.
“Bahwa kalau dilakukan secara mandiri maka kepemilikan datanya tidak menyalahi perundangan-undangan bahwa milik datanya adalah milik pribadi,”paparnya.
Untuk targetnya, Tarmizi mengatakan memberikan target sebanyak-banyaknya tetapi untuk persentasenya sudah 60%.
“Jadi kepada masyarakat segera memadankan NIKnya ke NPWP sebelum Januari 2024 nanti,”pungkasnya.
Editor: Eddy Dharmawan





















