Selain itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 110 miliar diberi waktu selama satu bulan setelah putusan, apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan dua tahun penjara dan harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, hasil dari lelang untuk menutupi uang pengganti.
Sementara itu, Terdakwa, Mardani H.Maming menyampaikan, pihaknya bakal konsultasi dengan kuasa hukum.
“Saya merasa difitnah dan itu tidak benar, saya minta selama tujuh hari untuk pikir- pikir, serta berkonsultasi dengan kuasa hukum” terangnya.
Senada, Kuasa hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya bakal pikir- pikir putusan hakim.
“Kami akan pikir- pikir dahulu, ” tegasnya.
Diketahui, terdakwa Mardani H. Maming diduga menerima gratifikasi atau hadiah persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN saat menjadi Bupati Tanah Bumbu silam.
Editor : Aditya