Wartaniaga.com, Banjarmasin-Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( BPP-Hipmi), Mardani H. Maming kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, Jum’at (10/2).
Merdani mengikuti persidangan secara online, didampingi dua pengacara dan dipersidangan secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Persidangan dihadiri lima orang Majelis hakim, tiga orang JPU KPK dan dua pengacara terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan empat bulan, ” jelasnya.