Pemkab Kotabaru Bebaskan Denda Uji KIR

Wartaniaga.com, Kotabaru- Pemkab Kotabaru membebaskan denda atau penunggakan biaya KIR baik untuk angkutan barang maupun orang.

Hal ini ditegaskan Bupati Kotabaru, Sayed Jafar kepada sejumlah wartawan, Ranu (11/1).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

” KIR baru diresmikan, bagi penunggak kita bebaskan biaya denda keterlambatannya,” katanya.

Menurut dia, pembebasan denda biaya uji kelayakan bermotor atau pemutihan diberikan karena uji KIar di Kotabaru belum tersedia di tahun 2022.

” Saat ini sudah tersedia dan silahkan manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan,” ucap Sayed.

Ia mengungkapkan , Uji KIR berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan.

Uji KIR berkala sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dilakukan berupa pengujian dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Bupati berharap, semua kendaraan yang berada di Kotabaru untuk segera melakukan uji KIR tak terkecuali perusahaan yang beroperasi di wilayah ini.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kotabaru, Khairian Ansyari mengungkapkan, ada tiga tujuan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor,

“Tujuannya memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, melestarikan lingkungan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat”, terangnya.

Kairian berharap, nantinya pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilaksanakan lebih profesional, efektif dan efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Reporter : Anaq
Editor : Edi Darmawan

Pos terkait

banner 468x60