Kemungkinan lainnya, nama yang dipinjam akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia.
Buruknya, sambung Yuyut jika nanti pihak yang meminjamkan nama akan mengajukan pinjaman ke pembiayaan atau perbankan, maka akan tertolak karena ada catatan buruk terkait kewajibannya.
Dikatakannya, praktik meminjamkan nama sebenarnya dapat dikenakan pidana penggelapan karena dianggap telah memindahkan barang fidusia tanpa seizin pihak pemberi kredit, baik itu perbankan atau leasing. Sedangkan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
“Dari pengalaman kami, sudah banyak yang diproses dan dibawa ke meja hijau. Sebagian besar diantaranya telah divonis penjara,” ungkapnya.
Dilain sisi, menurutnya seharusnya masyarakat berfikir di awal jika ada orang yang mau meminjam nama untuk pengajuan kredit. Kenapa ia tidak menggunakan namanya sendiri?
“Kemungkinan namanya sudah masuk dalam daftar hitam akibat cidera kewajiban dalam pembayaran angsuran. Atau patut diduga pula orang itu memiliki itikad tidak baik yang dapat merugikan pihak yang meminjamkan nama,” jelasnya.
Untuk itu ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan namanya kepada pihak lain sebagai syarat pengajuan kredit. Selain itu, ia pun berharap kepada masyarakat yang memiliki atau akan mengajukan kredit untuk dapat menyelesaikan kewajiban cicilan dengan disiplin.
“Supaya riwayat kreditnya bagus dan dapat digunakan lagi jika dikemudian hari ingin mengajukan kredit kembali,” harapnya.




















