Hati-Hati Meminjamkan Nama untuk Kredit, Hukum Pidana dan Perdata Menanti

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Meminjam nama untuk urusan kredit atau pinjaman dana sering dilakukan oleh masyarakat. Fenomena itu sering ditemukan, baik pada hubungan keluarga, pertemanan atau kerabat dekat lainnya.

Padahal, masalah pinjam-meminjam nama untuk urusan kredit perbankan atau lembaga keuangan lain sangat berisiko dan merugikan salah satu pihak, khususnya pihak yang meminjamkan nama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Cluster Colection Head Adira Cabang Banjarmasin, Yuyut Eka Setiyana menuturkan berdasarkan pengalamannya kasus pinjam meminjam nama banyak ditemukan dalam lingkungan keluarga dan kekerabatan.

Alasan ingin membantu, seseorang dengan mudahnya meminjamkan KTP atau identitasnya sebagai persyaratan mengajukan kredit di perbankan atau pembiayaan.

“Ada juga hubungan pertemanan. Dimana si peminjam akan mengiming-imingi sejumlah uang sebagai imbalan kepada yang mau meminjamkan namanya,” ucapnya, Kamis (22/12).

Yang masalah ujarnya, jika nanti pihak yang meminjam telat membayar cicilan atau tidak mampu membayar cicilan, maka pihak yang namanya dipinjam akan dikejar-kejar oleh pihak pemberi kredit. Karena pihak pemberi kredit hanya terikat hubungan debitur dan kreditur dengan pihak yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit.

“Pasti yang diproses adalah yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit,” tegasnya.

Pos terkait

banner 468x60