Hati-Hati Meminjamkan Nama untuk Kredit, Hukum Pidana dan Perdata Menanti

Sementara itu Praktisi Hukum, Angga D Saputra SH MH menilai potensi hukum tindakan tersebut dapat mengakibatkan adanya pertanggung jawaban hukum baik pidana dan juga perdata.

Dalam konteks pertanggung jawaban pidana, perbuatan tersebut dapat mengakibatkan pihak yang meminjamkan nama disangkakan tindak pidana penipuan dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Yang mana tindakan debitur tersebut dapat dilaporkan oleh pihak perbankan/leasing karena dianggap telah melakukan tindakan tipu muslihat dan memberikan keterangan bohong yang tujuannya agar diberikan piutang. Dan tindakan tersebut telah memenuhi unsur delik tindak pidana penipuan,” jelas pria yang menjabat sebagai Direktur Kantor Hukum Angga Parwito Lawfirm (APLF).

Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

” Selain mengakibatkan adanya pertanggung jawaban pidana, dipinjamkannya nama kita untuk mengajukan kredit dapat mengakibatkan adanya kemungkinan kita akan digugat secara perdata oleh pihak perbankan/leasing. Bahkan pihak yang meminjamkan nama juga dapat kehilangan hak keperdataan atas barang/asset yang dimiliki jika kredit yang diajukan dengan cara adanya jaminan barang atau surat berharga,” tuturnya.

Selain itu, nama (debitur) dapat digugat secara perdata oleh pemberi utang (kreditur) karena telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun ujarnya salah satu landasan hukum tentang hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.

Editor: Didin

Pos terkait