KPP Pratama Muara Teweh melakukan penyitaan terhadap 1 unit bulldozer dengan nilai 300 juta. KPP Pratama Banjarmasin tercatat melakukan penyitaan atas 7 wajib pajak berupa 1 kendaraan roda empat dan 8 rekening dengan total nilai aset sebesar 300 juta.
KPP Pratama Banjarbaru menyita 9 objek sita dari 7 wajib pajak terdiri 1 bidang tanah dan 8 rekening dengan total aset sita 2,1 miliar. KPP Pratama Batulicin melakukan penyitaan terhadap 2 aset dari 2 wajib pajak berupa 1 rekening dan 1 objek sita lain dengan total nilai taksiran 330 juta. KPP Pratama Tanjung melakukan penyitaan terhadap 2 objek sita dari 2 wajib pajak berupa sebidang tanah dan 1 unit truk concrete mixer dengan perkiraan aset 450 juta.
Terakhir KPP Madya Banjarmasin tercatat melakukan sita terhadap 2 unit kendaraan dari 2 wajib pajak, berupa satu unit truk roda 6 dan 1 unit kendaraan roda 4 dengan total nilai taksiran 3 miliar.
Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan bahwa DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening akan dilakukan oleh DJP.
Dia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa, Penyitaan, Lelang, Pemblokiran, Pencegahan hingga Penyanderaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mari bersama sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara,” pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















