Direktorat Jenderal Pajak Sita 41 Aset dari 34 Penunggak Pajak

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi penghimpun penerimaan negara dari pajak, 9 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yaitu melaksanakan kegiatan penagihan aktif dengan melakukan penyitaan aset secara serentak terhadap aset milik 34 wajib pajak pada kamis (15/9) tadi.

Tercatat ada 41 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai 7,1 Miliar. Objek sita terdiri atas 3 unit alat berat dengan nilai taksiran 2,4 miliar, 5 unit kendaraan dengan nilai taksiran 862 juta, 4 objek tanah dan/ atau bangunan dengan nilai taksiran 890 juta, 26 saldo rekening bank senilai kurang lebih 2,8 miliar, dan aset lainnya senilai 140 juta.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyatakan bahwa kegiatan sita secara serentak atas piutang pajak merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap para penunggak pajak.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan belum dilunasi, bahwa DJP memiliki hak untuk melakukan penyitaan, baik berupa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Tarmizi dalam keterangan persnya, Senin (19/9/2022).

Secara lebih terperinci, KPP Pratama Palangkaraya melakukan penyitaan terhadap 1 unit alat berat hydraulic excavator dengan nilai 1,6 miliar. KPP Pratama sampit menyita 1 kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total 101 juta.

KPP Pratama Pangkalanbun dari 3 wajib pajak melakukan sita terhadap aset berupa 2 bidang tanah, 1 unit excavator dan 1 rekening dengan total perkiraan 640 Juta.

Pos terkait