Ada 2 arahan yang ditekankan Husairi yakni kepala desa diminta bisa mengupayakan dan menindaklanjuti upaya pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa dengan mengacu dan mempedomani keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI no.97 tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi. Salah satunya adalah penggunaan dana desa untuk pengendalian inflamasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
Selain itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Husairi berharap bantuan sosial tersebut dijaga agar tepat sasaran siapa saja yang patut untuk menerimanya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Digelar di Gedung Aneka Guna HSU ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc, Kejari HSU, Perwakilan dari Polres HSU, Plt. Kepala DPMD HSU, camat dan kepala desa se Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Reporter : Darma Setiawan




















