Kejari HSS Musnahkan Barbuk dari 66 Perkara Tindak Pidana Umum

Bupati HSS bersama Forkopimda musnahkan barbuk tindak pidana

Wartaniaga.com, Kandangan-Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari 66 perkara tindak Pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah) priode Juni-Desember 2021, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (27/1).

Pemusnahan tersebut dilakukan Bupati HSS Achmad Fikry bersama Forkopimda dengan Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 53,2 gram dan extacy sebanyak 1,5 gram.

Kepala Kejari HSS, Agus Rujito mengatakan untuk pidana Undang-undang Kesehatan sebanyak 23 perkara berupa obat-obatan terlarang, pidana perikanan 2 perkara , UU Darurat No.12 ,1951 11 perkara , pidana perdagangan orang 1 perkara, pidana perlindungan anak 1 perkara, orang dan harta benda 11 perkara.
“Barang bukti lainnya berupa Handphone dan sajam” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar untuk berbagai jenis peralatan dan obat-obatan , serta diblender untuk jenis narkotika. Barbuk dalam jenis sajam di potong-potong, sementara untuk handphone dipukul menggunakan martil.

Bupati HSS Achmad Fikry mengajak masyarakat untuk merubah pola pikir jangan lagi menggunakan obat-obatan terlarang apalagi membawa sajam dan melakukan tindakan yang melanggar Hukum.

“Mengedukasi masyarakat sangat diperlukan , semoga hal ini bisa kita himbau terutama melalui kerjasama dengan MUI sehingga bisa lebih dapat menyadarkan masyarakat” kata bupati.

Dirinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat penegak hukum atas kerjanya dalam menangani berbagai kasus hukum di kabupaten HSS.

Reporter : Amutz
Editor : Aditya

Pos terkait