“Keputusan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel merupakan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Banjarmasin yang telah diparipurnakan pada 24 Maret 2022 lalu,maka JR di MK yang kami tempuh,” katanya kepada sejumlah media, Kamis (11/8).
Bukan itu saja, Ibnu juga mengatakan sidang di MK tersebut sudah berjalan dan memasuki sidang pembuktian keempat sehingga tidak bisa serta-merta untuk dicabut.
“Tak mungkin untuk mencabut permohonan uji materiil UU Provinsi Kalsel di MK. Apalagi, di MK sudah memasuki masa sidang pembuktikan keempat dan kelima, sudah berada di tengah jalan dan tak boleh dicabut tiba-tiba,” papar Ketua DPD Demokrat Kalsel ini.
Meski demikian, Wali Kota Banjarmasin tetap menghormati Mendagri Tito Karnavian sebagai pembina kepala daerah dan kewenangan akhir pertanggungjawaban pemerintah daerah terdapat di Pasal 7 UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian mengirimkan surat ke Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina agar perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 yang diregister pada tanggal 29 April 2022 mengenai uji materil UU Provinsi Kalsel dicabut.
Editor : Hani




















