Wartaniaga.com, Banjarmasin- Kompak tak mengindahkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengiginkan Pemkot Banjarmasin mencabut Judical Review (JR) terhadap UU provinsi Kalimantan Selatan No. 8 tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Pemkot Banjarmasin, Dr Muhammad Pazri SH MH mengaku tidak akan mencabut JR ibukota Kalsel tersebut.
“ Kita tidak akan mundur, haram manyarah waja sampai kaputing, kita akan ihktiarkan sampai putusan MK nanti,” tegasnya kepada media ini, Jum’at (12/8).
Menurut Direktur Borneo Law Firm ini, pihaknya bersama pemkot Banjarmasin, Kadin Banjarmasin serta tokoh-tokoh masyarakat sudah bersepakat menolak pemindahan ibukota tersebut.
“ Kita tidak akan mundur, insya Allah kemenangan sudah di depan mata. Kita pertahankan dan mengembalikan marwan, jaga sejarah Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel,” ucap Pazri.
Dirinya juga menyayangkan adanya intervensi Mendagri terhadap permasalah ini.
“ Intinya JR ini bukan sengketa antara pemkot Banjarmasin dan Banjarbaru melainkan yang menjadi kekeliruan adalah prosedur hukum ketika Undang-Undang dibuat. Prosedur inilah yang kami perjuangkan untuk diluluskan melalui MK sesuai wewenangnya,” jelasnya.
Setali tiga uang, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina juga sepakat untuk tak menggubris surat Mendagri bernomor 180/4177/SJ tanggal 20 Juli 2022 itu.




















