Sementara itu Kepala DPPKB HSU, Anisah Rasyidah mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditunjuk menjadi Ketua pelaksanaan dalam percepatan penurunan stunting di tingkat desa.
Menurutnya salah satu tugas utama adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Dearah Kab atau Kota dan Pemerintah Desa.
“Alhamdullilah dengan terbentuknya TPPS di Kab. HSU tentu nya kami menginginkan dan memohon kerjasama yang baik Tim yang sudah kita bentuk pada hari ini. Dengan adanya koordinasi kebersamaan serta kekompakan tentunya akan menentukan berhasil atau tidaknya Tim percepatan penurunan Stunting di Kab. HSU dengan target di Tahun 2024 paling tidak 14 persen angka stunting di Kab. HSU dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen HSU akan mencapai target yang akan di tentukan”jelasnya
Untuk diketahui, untuk program ini pembentukan TPPS di tingkat provinsi sebanyak 1 TPPS, di tingkat Kab. sebanyak 1, di tingkat Kecamatan sebanyak 10 dan di tingkat Desa sebanyak 219 TPPS.
Reporter : Darma Setiawan
Editor : Aditya



















