Wartaniaga.com, Banjarmasin- Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan (Aliansi PBB Kalsel) sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalsel tuntut menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Sumarlan mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat merugikan bagi pekerja buruh Kalsel maupun Indonesia.
“Apabila Permenaker ini tidak dicabut atau dikembalikan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, maka sebagai buruh banua akan keluar dari keanggotaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia mengatakan penolakan tersebut merupakan harga bagi seluruh buruh banua. Penolakan buruh tidak direspon pemerintah, maka para buruh juga tidak akan mengikuti empat program dari BPJS yakni JKK, JHT, JKM dan JP.
Karena itu, imbuhnya kami pun meminta DPRD Kalsel memuat surat pernyataan secara khusus mendukung dan menolak atas pemberlakuan Permenaker tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat merugikan bagi buruh, bukan hanya di Kalsel tapi juga seluruh Indonesia.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah kita baca dan menolak tegas, karena sangat merugikan pekerja,” ucapnya.
Terakhir, sebelum pengesahan 4 Mei 2022 mendatang masih ada waktu untuk menyederhanakan, karena itu ia berharap aspirasi para buruh ini mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia.
Editor: Aditya




















