Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada TP PKK Desa

Wartaniaga.com, Batola – Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Atas dasar itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Oleh karena itu, Anggota DPRD Provinsi Kalsel Daerah Pemilihan III Barito Kuala, H. Hasanuddin Murad, SH. saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut kepada puluhan istri “pambakal” (kepala desa) dan pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) desa di Kecamatan Anjir Muara, Sabtu, 15/1/2022.

Ia menjelaskan Perda tersebut untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Kehadiran Perda ini harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan,” ucapnya.

Lanjut, karena Perda itu berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.

Pos terkait

banner 468x60