Polres Kotabaru Musnahkan 29,4 gram Narkotika

Selanjutnya tersangka ketiga ( T ) di amanakan Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.00 Wita di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip Rt.05 Desa Batu Botuk Kecamatan Komam Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram setelah dikurangi dengan berat plastik klip dan didapatkan berat bersih sebanyak 3,41 gram.

Sebanyak 0,02 gram disisihkan untuk uji sampel di Balai POM Banjarmasin dan sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kotabaru. Sisanya sebanyak 2,89 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian setelah itu dilarutkan di dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk selanjutnya dibuang ke dalam toilet (wc).

Acara ini juga dihadiri Wakapolres Kompol Yulianor Abdi, Kejari Kotabaru Andi Irfan Safrudin SH , ketua pengadilan negeri kotabaru Ahmad Suhuher Serta , Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam,Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil ,Kasat Polairud AKP Koes Adi Darma serta jajaran Polres Kotabaru.

Reporter :Anaq
Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60