DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.

Dia juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertical DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bias datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi @pajak.go.id dan twitter @kring_pajak.

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar Wajib Pajak (WP) tidak lupa dan terlewat denganprogram PPS ini.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan. DJP akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagi saluran, seperti iklan di media massa dan media social ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster dan sebagainya.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps.

Editor: Eddy Dharmawan

Pos terkait