Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang termuat pada peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah.
“Perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD,” jelasnya.
Terakhir, mengikutsertakan masyarakat/stakeholders di provinsi kalimantan selatan dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan, hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Editor: Aditya



















