Wartaniaga.com, Banjarmasin- Tim Advokasi Korban Banjir Optimis Gugatan Terhadap Gubernur Kalsel akan Dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin
Koordinator Tim Advokasi Banjir Kalsel, Muhammad Pazri menjelaskan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021, Majelis Hakim telah menerima kesimpulan yang diunggah oleh para pihak pada laman ecourt.
“Rangkaian jawab-menjawab dan pembuktian telah selesai, sehingga Majelis Hakim akan melaksanakan musyawarah untuk mengambil Putusan,” bebernya.
Ia mengatakan acara sidang selanjutnya adalah Putusan, dan ditetapkan untuk dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 jam 14.00 WITA (jam 13.00 waktu server) melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Lanjut, Kuasa Para Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan tertanggal 7 September 2021 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membaca putusan secara langsung di PTUN Banjarmasin, tidak melalui pengadilan agar adanya dan transparansi kepada 53(lima puluh tiga) prinsipal yang mengajukan gugatan;
Setelah Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyikapi surat permohonan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik jo Surat Ketua Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 129/ KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik pada Lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019 bagian huruf E.
Persidangan Secara Elektronik angka 8 Putusan, yang pada pokoknya pengaturannya bahwa elektronik, maka pengajuan putusan juga dilakukan secara elektronik, oleh karena itu Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan surat permohonan Para Penggugat tersebut;
Dalam Kesimpulan Penggugat total ada 54 halaman pada intinya adalah meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili di PTUN Banjarmasin atas perkara korban Banjir kalsel 2021 untuk menyatakan :
a. Tindakan TERGUGAT (gubernur kalsel-pemprov kalsel) berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir provinsi kalimantan selatan pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan
Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
b. Tindakan TERGUGAT (gubernur kalsel-pemprov kalsel) berupa lambatnya penanggulangan banjir provinsi kalimantan selatan pada saat status tanggap
darurat di Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
(Onrechtmatige Overheidsdaad).
c. Tindakan TERGUGAT (gubernur kalsel-pemprov kalsel) tidak membuat Peraturan Gubernur Tentang Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kerugian yang diminta baik berupa dana stimulan Untuk para penggugat dan warga Kalimantan Selatan juga diakomodir melalui putusan majelis hakim nantinya
“Kami Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel Optimis Gugatan Terhadap Gubernur Kalsel (Pemprov Kalsel) akan Dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Banjarmasin,” imbuhnya.
Editor: Aditya