“Jangan sampai ditelantarkan dan dipindahtangankan, karena kita akan pantau terus pengelolaannya,” ujar Jokowi.
Sementara itu, Plt Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra ,mengatakan pemberian SK Hutan Sosial dilakukan secara bertahap oleh Kementerian KLH.
“Sebelumnya juga sudah diserahkan SK Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria, sementara SK Hutan Adat belum ada karena kita belum ada Perda pendukungnya,” kata Fatimatuzzahra.
Dishut Kalsel dalam pengelolaan perhutanan sosial akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat agar tepat guna.
“Kita juga terus berkoordinasi dengan Kementerian LHK dalam pelaksananya,” tambahnya.
Adapun penerima SK Hutan Sosial kali ini adalah Gapoktan Kakao Desa Belimbing Lama dan Belimbing Baru Kecamatan Sei Pinang Kabupaten Banjar seluas 100 hektar, MPG Sukamaju Landasan Ulin Banjarbaru seluas 125 hektar dan LPHD Sei Bakar Kecamatan Bajuin Tanah Laut dengan skema Hutan Desa seluas 160 hektar.
Reporter: Aditya
Sumber : Biro Adpim Setdaprov Kalsel




















